KapitersRahmaAlis
Di Indonesia, pajak penghasilan diatur melalui Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Namun, undang-undang ini sebenarnya telah mengalami beberapa kali perubahan.
Berikut ini perkembangan Undang-Undang pajak penghasilan di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan merupakan undang-undang pertama yang dibuat tentang pajak penghasilan.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak PenghasilanUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1991Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang Pajak Penghasilan ini dapat dsebut sebagai Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1984.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Berikut ini perkembangan Undang-Undang pajak penghasilan di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan merupakan undang-undang pertama yang dibuat tentang pajak penghasilan.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak PenghasilanUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1991Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang Pajak Penghasilan ini dapat dsebut sebagai Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1984.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
#UU no 36 tahun 2008#
semoga membantu
karna saat itu pemerintah menetapkan undang undang tentang pajak