[Berikut tarif pajak pribadi Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp 50.000.000,00 5 % Rp 50.000.000,00 - Rp 250.000.000,00 15 % Rp 250.000.000,00 - Rp 500.000.000,00 25 % Diatas Rp 500.000.000,00 30 %]
Tarif PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 101/PMK.010/2016 sebagai berikut: a. Untuk diri wajib pajak = Rp. 54.000.000,00 h. Tambahan untuk wajib pajak kawin = Rp. 4.500.000,00 c. Tambahan untuk anggota keluarga (maksimal 3 orang) = @ Rp. 4.500.000,00 d. Tambahan penghasilan istri digabung dengan suami = Rp. 54.000.000,00
Pak Try Awaludin seorang karyawan perusahaan dengan pendapatan dengan gaji per bulan Rp. 13.500.000,00. Dalam satu tahun la membayar uang pensiun Rp. 2.300.000,00. Biaya jabatan per tahun Rp. 5.000.000,00. Pak Try Awaludin menikah dan mempunyai dua orang anak. Istrinya tidak bekerja. Besarnya pajak penghasilan per tahun Pak Try Awaludin sebesar .... A. Rp. 7.080.000,00 B. Rp. 7.100.000,00 C. Rp. 7.180.000,00 D. Rp. 8.000.000,00 E. Rp. 8.080.000,00
Please bantu jawab dengan caranya, karena harus dikumpulkan besok pagi.
Jawaban:E.Rp 8.080.000,00
Penjelasan:penghasilan sebulan × setahun
=13.500.000 × 12 = 162.000.000
Penghasilan bruto - uang pensiun - biaya jabatan
=162.000.000 - 2.300.000 - 5.000.000
=154.700.000
Penghasilan netto - ptkp
=154.700.000 - 54.000.000(wajib pajak) - 4.500.000 (wajib pajak kawin) - (4.500.000×2) (tanggungan anak 2 orang)
=154.700.000 - 67.500.000
=87.200.000
pajak yang harus dibayarkan
=50.000.000 ×5% = 2.500.000
=37.200.000 × 15% = 5.580.000
=2.500.000+5.580.000
=8.080.000
Senang bisa bantu!!!
Minta id ignya boleh?