November 2019 1 18 Report
[Berikut tarif pajak pribadi
Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,00
5 %
Rp 50.000.000,00 - Rp 250.000.000,00
15 %
Rp 250.000.000,00 - Rp 500.000.000,00
25 %
Diatas Rp 500.000.000,00
30 %]

Tarif PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 101/PMK.010/2016
sebagai berikut:
a. Untuk diri wajib pajak
= Rp. 54.000.000,00
h. Tambahan untuk wajib pajak kawin
= Rp. 4.500.000,00
c. Tambahan untuk anggota keluarga (maksimal 3 orang) = @ Rp. 4.500.000,00
d. Tambahan penghasilan istri digabung dengan suami = Rp. 54.000.000,00

Pak Try Awaludin seorang karyawan perusahaan dengan pendapatan dengan gaji per
bulan Rp. 13.500.000,00. Dalam satu tahun la membayar uang pensiun Rp.
2.300.000,00. Biaya jabatan per tahun Rp. 5.000.000,00. Pak Try Awaludin menikah
dan mempunyai dua orang anak. Istrinya tidak bekerja. Besarnya pajak penghasilan
per tahun Pak Try Awaludin sebesar ....
A. Rp. 7.080.000,00
B. Rp. 7.100.000,00
C. Rp. 7.180.000,00
D. Rp. 8.000.000,00
E. Rp. 8.080.000,00

Please bantu jawab dengan caranya, karena harus dikumpulkan besok pagi. ​
More Questions From This User See All

Recommend Questions



Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2025 KUDO.TIPS - All rights reserved.