Pak raja seorang direktur perusahaan telekomunikasi memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar rp 21.000.000 .pak raja telah menikah dan mempunyai 3 orang anak hitung: a. pajak yang harus dibayar pak raja b. penghasilan bersih perbulan
a. Pajak yang harus dibayar pak Raja adalah Rp 1.675.833,33.
b. Penghasilan bersih perbulan adalah Rp. 18.274.166,67.
Pajak Penghasilan atau yang dikenal dengan sebutan PPh adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Besarnya PPh Pasal yang dipotong setiap bulan bagi Wajib Pajak orang pribadi pegawai tetap atau pensiunan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pembahasan
Rumus tarif untuk wajib pajak orang pribadi adalah:
a) 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50.000.000/tahun.
b) 15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000/tahun.
c) 25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000/tahun.
d) 30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp500.000.000/tahun.
Tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 terhitung 1 Januari 2016
1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
2 Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
3. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Penghasilan neto pak Raja dalam sebulan = gaji - (biaya jabatan 5% dari gaji) = 21.000.000 - 1.050.000 = 19.950.000
Penghasilan neto pak Rizal dalam setahun = 19.950.000 x 12 = 239.400.000
PTKP pak Raja
Wajib pajak pribadi Rp. 54.000.000
Tambahan wajib pajak yang sudah menikah Rp 4.500.000
Tanggungan 3 anak x @ Rp 4.500.000 = Rp 13.500.000
Total PTKP Rp. 72.000.000
Penghasilan kena pajak = Penghasilan neto - total PTKP
= Rp. 239.400.000 - Rp. 72.000.000
= Rp. 167.400.000
Pph dalam setahun :
5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp 117.400.000 = Rp 17.610.000
Total pph dalam setahun Rp 20.110.000
Pph dalam sebulan :
Rp 20.110.000 / 12 = Rp 1.675.833,33.
Jadi Penghasilan bersih pak Raja sebulan sebesar Rp. 18.274.166,67.
Semoga mudah dipahami, bantu jadikan jawaban tercerdas ya, terima kasih.
Verified answer
a. Pajak yang harus dibayar pak Raja adalah Rp 1.675.833,33.
b. Penghasilan bersih perbulan adalah Rp. 18.274.166,67.
Pajak Penghasilan atau yang dikenal dengan sebutan PPh adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Besarnya PPh Pasal yang dipotong setiap bulan bagi Wajib Pajak orang pribadi pegawai tetap atau pensiunan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pembahasan
Rumus tarif untuk wajib pajak orang pribadi adalah:
a) 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50.000.000/tahun.
b) 15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000/tahun.
c) 25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000/tahun.
d) 30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp500.000.000/tahun.
Tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 terhitung 1 Januari 2016
1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
2 Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
3. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Penghasilan neto pak Raja dalam sebulan = gaji - (biaya jabatan 5% dari gaji) = 21.000.000 - 1.050.000 = 19.950.000
Penghasilan neto pak Rizal dalam setahun = 19.950.000 x 12 = 239.400.000
PTKP pak Raja
Wajib pajak pribadi Rp. 54.000.000
Tambahan wajib pajak yang sudah menikah Rp 4.500.000
Tanggungan 3 anak x @ Rp 4.500.000 = Rp 13.500.000
Total PTKP Rp. 72.000.000
Penghasilan kena pajak = Penghasilan neto - total PTKP
= Rp. 239.400.000 - Rp. 72.000.000
= Rp. 167.400.000
Pph dalam setahun :
5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp 117.400.000 = Rp 17.610.000
Total pph dalam setahun Rp 20.110.000
Pph dalam sebulan :
Rp 20.110.000 / 12 = Rp 1.675.833,33.
Jadi Penghasilan bersih pak Raja sebulan sebesar Rp. 18.274.166,67.
Semoga mudah dipahami, bantu jadikan jawaban tercerdas ya, terima kasih.
Pelajari lebih lanjut
1. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/22223890
2. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/22221479
3. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/15574676
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 11
Mapel: Ekonomi
Bab : 7 - Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi
Kode: 11.12.7
Kata kunci : pajak penghasilan, pph