1. Jasa layanan bank umum untuk menagih atau memintakan persetujuan pembayaran adalah 2. dalam asuransi dikenal adanya surat perjanjian yang disebut 3. pihak yang terlibat dalam usaha anjak piutang adalah 4. untuk memperoleh pinjaman dari pegadaian, nasabah harus menyerahkan
jangan asal asalan lo harus dijawab semua.....
rajuakbar321
1. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga. Kegiatan menerima pembayaran atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau pihak ketiga mencakup antara lain inkaso (collection) (pemberian kuasa kepada bank oleh perusahaan atau perseorangan untuk menagih, atau memintakan persetujuan pembayaran), dan kliring (membersihkan hutang piutang antarbank yang terjadi pada hari itu). 2. polis adalah suatu akta yang ditandatangani oleh asurador, yang fungsinya sebagai alat bukti dalam perjanjian asuransi. 3.Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor) 4.Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebuta. Agunan dapat berbentuk apa saja asalokan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini porum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.
2. polis adalah suatu akta yang ditandatangani oleh asurador, yang fungsinya sebagai alat bukti dalam perjanjian asuransi.
3.Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor)
4.Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebuta. Agunan dapat berbentuk apa saja asalokan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini porum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.