" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
wajib pajak = 24.300.000
sudah menikah = 2.025.000
tangguan anak = 2 x 2.025.000 = 4.050.000
24300000 + 2.025.000 + 4.050.000 = 30.375.000
kalo untuk tabel ptkp tahun 2009 - 2012
wajib pajak = 15.840.000
sudah menikah = 1.320.000
tanggungan anak = 1.320.000
cara yang diatas itu pke ptkp tahun 2013 kl gk ketemu jawabannya dicoba pke yang tahun 2009-2012