Jawaban: SHU yang diterima Adnan adalah Rp 620.000,00.
Penjelasan:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapat dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan serta kewajiban termasuk pajak dalam tahun buku. SHU sendiri bukan berupa keuntungan yang diperoleh dari hasil saham seperti PT namun SHU adalah keuntungan yang usahanya dibagi sesuai dengan aktivitas ekonomi anggota koperasi sehingga besaran SHU yang didapat oleh anggota akan berbeda.
Untuk menghitung SHU koperasi, maka perlu diperhatikan :
- SHU berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota.
- Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha (atau penjualan) dan jasa modal (atau simpanan).
Karena setiap anggota koperasi akan menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha (penjualan) maupun jasa modal (simpanan).
Jasa Modal (JM) = (total simpanan anggota/ total simpanan koperasi) x persentase jasa modal x SHU.
JM = ((1.000.000 + 2.000.000)/60.000.000) x 25% x 40.000.000 = 500.000
Jasa Usaha (JU) = (total penjualan anggota : total penjualan koperasi) x persentase jasa anggota x SHU.
JU = (1.000.000/100.000.000) x 30% x 40.000.000 = 120.000
Sehingga Bagian SHU yang akan diterima Adnan adalah jasa modal + jasa usaha = 620.000.
Semoga benar seperti dimaksud, dan mohon dibantu dijadikan jawaban tercerdas ya, terima kasih.
Verified answer
Jawaban: SHU yang diterima Adnan adalah Rp 620.000,00.
Penjelasan:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapat dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan serta kewajiban termasuk pajak dalam tahun buku. SHU sendiri bukan berupa keuntungan yang diperoleh dari hasil saham seperti PT namun SHU adalah keuntungan yang usahanya dibagi sesuai dengan aktivitas ekonomi anggota koperasi sehingga besaran SHU yang didapat oleh anggota akan berbeda.
Untuk menghitung SHU koperasi, maka perlu diperhatikan :
- SHU berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota.
- Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha (atau penjualan) dan jasa modal (atau simpanan).
Karena setiap anggota koperasi akan menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha (penjualan) maupun jasa modal (simpanan).
Jasa Modal (JM) = (total simpanan anggota/ total simpanan koperasi) x persentase jasa modal x SHU.
JM = ((1.000.000 + 2.000.000)/60.000.000) x 25% x 40.000.000 = 500.000
Jasa Usaha (JU) = (total penjualan anggota : total penjualan koperasi) x persentase jasa anggota x SHU.
JU = (1.000.000/100.000.000) x 30% x 40.000.000 = 120.000
Sehingga Bagian SHU yang akan diterima Adnan adalah jasa modal + jasa usaha = 620.000.
Semoga benar seperti dimaksud, dan mohon dibantu dijadikan jawaban tercerdas ya, terima kasih.
Pelajari lebih lanjut
1. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/14144767
2. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/21674072
3. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/21018605
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 10
Mapel: Ekonomi
Bab:8 - Koperasi
Kode: 10.12.8
Kata Kunci: SHU