Pajak merupakan pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus di bayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib pajak kepada negara/pemerintah sehubungan dengan pendapatan. Kepemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. Pengertian tersebut merupakan pengertian pajak, berdasarkan? A. Direktorat jendral pajak B. KBBI C. UU dasar 1945 D. UU no.28 tahun 2007 tentang perpajakan E. Prof.Dr.P.J.A.Adriani
gisel19
E. Prof.Dr.P.J.A.Adriani maaf kalo salah ya -_-
maaf kalo salah ya -_-