Dalam melaksanakan pemungutan pajak , pemerintah harus memperhatikan efektifitas dan efesiensi. Artinya, mempertimbangkan agar biaya pemungutan pajak tidak melebihi hasil pengeluaran pajak. Hal ini merupakan prinsip ? A. Kesamaan B. Kepastian C. Ekonomi D. Kelayakan E. Kepastian hukum
dalam melaksanakan pemungutan pajak harus diperhatikan efektivitas dan efisiensi artinya mempertimbangkan agar biaya pemungutan pajak tidak melebihi hasil pemungutan pajak hal ini merupakan prinsip
Prinsip Ekonomi
Prinsip Pajak (Menurut Adam Smith)
1. Keadilan atau Equality
Maksudnya adalah Pajak itu harus dilakukan didasari oleh keadilan, disesuaikan dengan kemampuannya, jangan sampai ada orang yang dipungut pajak sama dengan orang lainnya yang berbeda pendapatannya. Misal : Fulan memiliki pendapatan sebulan Rp 50.000.000 dan dikenakan pajak PPh sebanyak 7.500.000, sedangkan Fulanah memiliki pendapatan sebulan 3.000.000, pajak yang dibayar Fulanah tidak bisa disamakan dengan Fulan, karena gaji Fulanah saja tidak mencapai 7,5 juta.
2. Kepastian / Certainty
Maksudnya adalah harus ada kepastian hukum (misal UU yang berlaku yang mengatur ttg pajak itus endiri) atau waktu akhir bayarnya kapan, seberapa besar dll.
3. Kemudahan / Convenience
Maksudnya disini adalah regulasi atau sistem perpajakan harus mudah untuk dilakukan. Misalkan saja tempat membayar pajak hanya ada di Jayapura, maka itu tidak mudah untuk dilakukan karena dari seluruh Indonesia akan berbondong-bondong ke sana hanya untuk bayar pajak. Jadilah banyak tempat tiap daerahnya yang dapat disinggahi untuk membayar pajak. Itulah salah satu kemudahan perpajakan.
4. Ekonomis / Economics
Maksudnya disini adalah biaya yang dikeluarkan si "pemungut pajak" alias pemerintah yang dikeluarkan untuk proses pemungutan pajak dari masyarakat tidak boleh lebih besar dari hasil yang akan mereka pungut dari masyarakat.
Misalkan saja : Pemerintah Kota Bandung ingin memungut pajak ke masyarakatnya, jika pihak pemerintah mendatangi rumah warganya satu persatu, tidak akan terbayang berapa ongkos yang dikeluarkan, biaya transportasi dan lainnya, sedangkan pendapatan yang didapat tidak akan lebih dari biaya yang dikeluarkan, maka hal yang seperti itu tidaklah boleh dilakukan.
Makanya sebisa mungkin biaya yang dikeluarkan pemerintah harus sekecil mungkin dari pada hasil yang akan pemerintah pungut atau terima dari para WP (wajib pajak)
dalam melaksanakan pemungutan pajak harus diperhatikan efektivitas dan efisiensi artinya mempertimbangkan agar biaya pemungutan pajak tidak melebihi hasil pemungutan pajak hal ini merupakan prinsip
Prinsip Ekonomi
Prinsip Pajak (Menurut Adam Smith)
1. Keadilan atau Equality
Maksudnya adalah Pajak itu harus dilakukan didasari oleh keadilan, disesuaikan dengan kemampuannya, jangan sampai ada orang yang dipungut pajak sama dengan orang lainnya yang berbeda pendapatannya. Misal : Fulan memiliki pendapatan sebulan Rp 50.000.000 dan dikenakan pajak PPh sebanyak 7.500.000, sedangkan Fulanah memiliki pendapatan sebulan 3.000.000, pajak yang dibayar Fulanah tidak bisa disamakan dengan Fulan, karena gaji Fulanah saja tidak mencapai 7,5 juta.
2. Kepastian / Certainty
Maksudnya adalah harus ada kepastian hukum (misal UU yang berlaku yang mengatur ttg pajak itus endiri) atau waktu akhir bayarnya kapan, seberapa besar dll.
3. Kemudahan / Convenience
Maksudnya disini adalah regulasi atau sistem perpajakan harus mudah untuk dilakukan. Misalkan saja tempat membayar pajak hanya ada di Jayapura, maka itu tidak mudah untuk dilakukan karena dari seluruh Indonesia akan berbondong-bondong ke sana hanya untuk bayar pajak. Jadilah banyak tempat tiap daerahnya yang dapat disinggahi untuk membayar pajak. Itulah salah satu kemudahan perpajakan.
4. Ekonomis / Economics
Maksudnya disini adalah biaya yang dikeluarkan si "pemungut pajak" alias pemerintah yang dikeluarkan untuk proses pemungutan pajak dari masyarakat tidak boleh lebih besar dari hasil yang akan mereka pungut dari masyarakat.
Misalkan saja : Pemerintah Kota Bandung ingin memungut pajak ke masyarakatnya, jika pihak pemerintah mendatangi rumah warganya satu persatu, tidak akan terbayang berapa ongkos yang dikeluarkan, biaya transportasi dan lainnya, sedangkan pendapatan yang didapat tidak akan lebih dari biaya yang dikeluarkan, maka hal yang seperti itu tidaklah boleh dilakukan.
Makanya sebisa mungkin biaya yang dikeluarkan pemerintah harus sekecil mungkin dari pada hasil yang akan pemerintah pungut atau terima dari para WP (wajib pajak)