alfirazr
Pendirian koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum, sehingga disebut koperasi sekolah tidak berbadan hukum. Koperasi dikatakan tidak berbadan hukum karena anggota-anggotanya belum dewasa. Sedangkan untuk memperoleh status badan hukum salah satu syaratnya adalah anggota-anggota yang bersangkutan harus sudah dewasa dalam arti cakap hukum dan mampu melakukan tindakan hukum.
10 votes Thanks 22
ayufid
Sebab koperasi sekolah didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah dan struktur organisasi sekolah masih terbilang sederhana