Jelaskan Tugas Otoritas Jasa Keuangan secara singkat???
sarah18
.OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Ojk adalah lembaga yang independent dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi,tugas,dan wewenang pengaturan pengawasan, pemeriksaan,dan penyidikan. Tugas seksi Jasa keuangan Menurut UU no.21 th 2011, pasal 6, meyebutkan bahwa tugas utama OJK adalah melakukan pengaturan dan juga pengawasan terhadap kegiatan berikut: a) Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan b) Kegiatan Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal. c)Kegiatan Jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, Lembaga pembiayaan dan lembaga Jasa keuangan lainnya. Dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, OJK mempunyai wewenang Fungsi OJK Otoritas jasa keuangan mempunya fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan,kegiatan di sektor jasa keuangan. Wewenang OJK adalah : · Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:1. Perizinan untuk mendirikan bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, SDM,merger serta pencabutan izin usaha bank.2. Kegiatan usaha bank antara lain sumber dana, penyediaan dana,dan aktivitas lain di bidang jasa· Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank· Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati hatian bank meliputi:1. Manajemen resiko2. Tata kelola bank3. Know your customer4. Pemeriksaan bank