Hukum kesehatan dan keselamatan kerja internasional berlaku untuk badan-badan atau lembaga sebagai berikut, kecuali… a. badan perniagaan b. lembaga jasa c. lembaga perdagangan d. industri pengangkutan e. rumah tangga
berserta alasanya
devitaSR
E.rumah tangga . karena rumah tangga bukan lembaga atau pun badan internasional.