marwadila
Jual beli gharar dilarang dalam islam, adapun dalilnya Firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawah (urusan) harta ini kepada hakim, suapaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa. Padahal kamu mengetahui" (QS. Al-Baqarah : 188)
Firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawah (urusan) harta ini kepada hakim, suapaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa. Padahal kamu mengetahui" (QS. Al-Baqarah : 188)