yundasaraswati
Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya pertama-tama memperhatikan pribadi wajib pajak (subjek), kemudian menetapkan objek pajaknya. Keadaan pribadi wajib pajak (gaya pikulnya) sangat mempengaruhi besarnya jumlah pajak yang terutang. Contoh: PPh
3 votes Thanks 5
desi15
Pajak Subjektif : adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Semoga Bisa Membantu