Wilayah indonesia ini hampil semua tidak masuk RTRW pertanyan kami apa kah pemernath suda paham uu 27 tahun 2006 tentang tat ruang atau belum.
KhoiriKING
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 27 TAHUN 2006 TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa: Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548): 2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587): 3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
Sehingga, dapat disimpulkan Pemerintah belum faham mengenai uu ini, Sehinggauu ini di ubah olehnya
NOMOR 27 TAHUN 2006
TENTANG
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548):
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587):
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
Sehingga, dapat disimpulkan Pemerintah belum faham mengenai uu ini, Sehinggauu ini di ubah olehnya