tyasdwisaputri
A. mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan b. mengatur dan mengawsi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal c.mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perasuansian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainya
b. mengatur dan mengawsi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
c.mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perasuansian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainya