Terangkan menurut anda apa perbedaan yang signifikan dari hak paten , hak merk , dan hak cipta?? jelaskan pula bagaimana cara memperoleh hak kekayaan intelektual tersebut??
Bahjatul09menurut saya perbedaan yang signifikan antara ketiganya adalah hak cipta merupakan hak bagi pencipta untuk memperbanyak ciptaannya sedangkan hak paten adalah hak bagi inventor atas invensinya di suatu negara untuk hak merek adalah hak khusus bagi pedagang yang telah terdaftar dalam DUM dalam jangka tertentu ,... dan dari semuanya itu negara yang memberikan hak.
sementara Hak kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.
1 votes Thanks 1
emaliataaa
Bila jenis HKI yang lain (paten, hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman dan rahasia dagang) dapat merupakan hasil langsung dari kegiatan penelitian, tidak demikian halnya dengan merek. Merek di LIPI juga digunakan sebagai tanda pada barang atau jasa untuk membedakan dengan barang dan jasa yang dibuat, dijual, atau disediakan oleh orang lain. Pembuatan dan pendaftaran merek baru layak dilakukan bila sudah ada hasil kajian dari kegiatan yang bernilai komersiil.
sementara Hak kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.