Terangkan menurut anda apa perbedaan yang signifikan dari hak paten , hak merk , dan hak cipta?? jelaskan pula bagaimana cara memperoleh hak kekayaan intelektual tersebut??
==>>terimakasih jawabnya, semoga bisa membantu <<==
MathSolver74
Perbedaan yang mendasar mungkin dari segi kepemilikan dan ketiganya secara tertulis ada hukum-hukumnya.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
novievean
kak jawabnya yang lebih terurai lagi gimana yaa ?? biar lebih paham dan jelas kak ..
Bahjatul09menurut saya perbedaan yang signifikan antara ketiganya adalah hak cipta merupakan hak bagi pencipta untuk memperbanyak ciptaannya sedangkan hak paten adalah hak bagi inventor atas invensinya di suatu negara untuk hak merek adalah hak khusus bagi pedagang yang telah terdaftar dalam DUM dalam jangka tertentu ,... dan dari semuanya itu negara yang memberikan hak.
sementara Hak kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
sementara Hak kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.