MariaRubino
Saya menghitung ini mengacu pada peraturan terbaru tth PPh 21 ...
Menghitung PPh / tahun Gaji (1 tahun) = 12 x 2.700.000 = Rp 32.400.000 Penambahan : Tunj. keluarga (1 thn) = 12 x 1jt = Rp 12 jt Total Penambahan = Rp 12.000.000 (+) Penghasilan Bruto = Rp 44.400.000
Pengurangan : Biaya jabatan = 5% x Pengh. Bruto Biaya jabatan = 5% x 44.400.000 = Rp 2.220.000 Iuran pensiun (1 thn) = 12 x 50rb = Rp 600.000 Iuran kesehatan (1 thn) = 12 x 25rb = Rp 300.000 (+) Total Pengurangan = Rp 3.120.000 (-) Penghasilan Netto = Rp 41.280.000
PTKP : WP pribadi = Rp 24.300.000 Status menikah / Istri = Rp 2.025.000 (+) Total PTKP = Rp 26.325.000 (-) PKP = Rp 14.955.000
PPh / tahun: Tarif x PKP => 5% x Rp 14.955.000 => Rp 747.750 / tahun
PPh / bulan : PPh / tahun : 12 => Rp 747.750 : 12 => Rp 62.312,5
Menghitung PPh / tahun
Gaji (1 tahun) = 12 x 2.700.000 = Rp 32.400.000
Penambahan :
Tunj. keluarga (1 thn) = 12 x 1jt = Rp 12 jt
Total Penambahan = Rp 12.000.000 (+)
Penghasilan Bruto = Rp 44.400.000
Pengurangan :
Biaya jabatan = 5% x Pengh. Bruto
Biaya jabatan = 5% x 44.400.000 = Rp 2.220.000
Iuran pensiun (1 thn) = 12 x 50rb = Rp 600.000
Iuran kesehatan (1 thn) = 12 x 25rb = Rp 300.000 (+)
Total Pengurangan = Rp 3.120.000 (-)
Penghasilan Netto = Rp 41.280.000
PTKP :
WP pribadi = Rp 24.300.000
Status menikah / Istri = Rp 2.025.000 (+)
Total PTKP = Rp 26.325.000 (-)
PKP = Rp 14.955.000
PPh / tahun:
Tarif x PKP
=> 5% x Rp 14.955.000
=> Rp 747.750 / tahun
PPh / bulan :
PPh / tahun : 12
=> Rp 747.750 : 12
=> Rp 62.312,5