Keluarga bambang memiliki bangunan senilai Rp.75.000.000.00 yang terletak di atas tanah senilai Rp.110.000.000.00. keluarga bambang harus membayar pajak bumi dan bangunan sebesar....
unisi
Pajak = 5 % 75.000.000+110.000.000=185.000.000 5% x 185.000.000 = 925.000.000 jadi harus membayar Rp 925.000.000
1 votes Thanks 0
MariaRubino
NJOP Tanah = Rp 75.000.000 NJOP Bangunan = Rp 110.000.000 (+) Jumlah NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 185.000.000 NJOPTKP = Rp 12.000.000 (-) NJOP untuk perhitungan PBB = Rp 173.000.000 NJKP = 20% x NJOP utk perhitungan PBB = 20% x Rp 173.000.000 NJKP = Rp 34.600.000 PBB = 0,5% x NJKP PBB = 0,5% x Rp 34.600.000 PBB = Rp 173.000
Note : - Besar NJOPTKP paling tinggi Rp 12 jt sesuai peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2014 tanggal 3 Februari 2014 - Besar tarif NJKP yaitu 20% karena NJOP utk perhitungan PBB nilainya <1 milyar
75.000.000+110.000.000=185.000.000
5% x 185.000.000 = 925.000.000
jadi harus membayar Rp 925.000.000
NJOP Bangunan = Rp 110.000.000 (+)
Jumlah NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 185.000.000
NJOPTKP = Rp 12.000.000 (-)
NJOP untuk perhitungan PBB = Rp 173.000.000
NJKP = 20% x NJOP utk perhitungan PBB = 20% x Rp 173.000.000
NJKP = Rp 34.600.000
PBB = 0,5% x NJKP
PBB = 0,5% x Rp 34.600.000
PBB = Rp 173.000
Note :
- Besar NJOPTKP paling tinggi Rp 12 jt sesuai peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2014 tanggal 3 Februari 2014
- Besar tarif NJKP yaitu 20% karena NJOP utk perhitungan PBB nilainya <1 milyar