laramita Pada Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada saat itu, sesuai dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), fungsi bank sentral tetap dipercayakan kepada De Javasche Bank (DJB). Pemerintahan RIS tidak berlangsung lama, karena pada tanggal 17 Agustus 1950, pemerintah RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada saat itu, kedudukan DJB tetap sebagai bank sirkulasi. Berakhirnya kesepakatan KMB ternyata telah mengobarkan semangat kebangsaan yang terwujud melalui gerakan nasionalisasi perekonomian Indonesia. Nasionalisasi pertama dilaksanakan terhadap DJB sebagai bank sirkulasi yang mempunyai peranan penting dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Sejak berlakunya Undang-undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953, bangsa Indonesia telah memiliki sebuah lembaga bank sentral dengan nama Bank Indonesia. Sebelum berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter, perbankan, dan sistem pembayaran berada di tangan pemerintah. Dengan menanggung beban berat perekonomian negara pasca perang, kebijakan moneter Indonesia ditekankan pada peningkatan posisi cadangan devisa dan menahan laju inflasi. Sementara itu, pada periode ini, pemerintah terus berusaha memperkuat sistem perbankan Indonesia melalui pendirian bank-bank baru. Sebagai bank sirkulasi, DJB turut berperan aktif dalam mengembangkan sistem perbankan nasional terutama dalam penyediaan dana kegiatan perbankan. Banyaknya jenis mata uang yang beredar memaksa pemerintah melakukan penyeragaman mata uang. Maka, meski hanya untuk waktu yang singkat, pemerintah mengeluarkan uang kertas RIS yang menggantikan Oeang Republik Indonesia dan berbagai jenis uang lainnya. Akhirnya, setelah sekian lama berlaku sebagai acuan hukum pengedaran uang di Indonesia, Indische Muntwet 1912 diganti dengan aturan baru yang dikenal dengan Undang-undang Mata Uang 1951.
0 votes Thanks 0
Dedymahendra
Mungkin menurut saya bank sentral dunia itu tidak ada yang ada bank sentral negara yang memiliki sejarahnya masing masing tapi saya akan menjelaskan sejarah BI (bank sentral idonesia) bank indonesia didirikan pada tahun 1953 yang mempunyai tugas yaitu mancapai dan memelihara kstabilan mata uang rupiah
Pada Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan
Republik Indonesia sebagai bagian dari Republik Indonesia
Serikat (RIS). Pada saat itu, sesuai dengan keputusan
Konferensi Meja Bundar (KMB), fungsi bank sentral tetap
dipercayakan kepada De Javasche Bank (DJB). Pemerintahan
RIS tidak berlangsung lama, karena pada tanggal 17 Agustus
1950, pemerintah RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada saat
itu, kedudukan DJB tetap sebagai bank sirkulasi. Berakhirnya
kesepakatan KMB ternyata telah mengobarkan semangat
kebangsaan yang terwujud melalui gerakan nasionalisasi
perekonomian Indonesia. Nasionalisasi pertama dilaksanakan
terhadap DJB sebagai bank sirkulasi yang mempunyai peranan
penting dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia.
Sejak berlakunya Undang-undang Pokok Bank Indonesia pada
tanggal 1 Juli 1953, bangsa Indonesia telah memiliki sebuah
lembaga bank sentral dengan nama Bank Indonesia.
Sebelum berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter,
perbankan, dan sistem pembayaran berada di tangan
pemerintah. Dengan menanggung beban berat perekonomian
negara pasca perang, kebijakan moneter Indonesia ditekankan
pada peningkatan posisi cadangan devisa dan menahan laju
inflasi. Sementara itu, pada periode ini, pemerintah terus
berusaha memperkuat sistem perbankan Indonesia melalui
pendirian bank-bank baru. Sebagai bank sirkulasi, DJB turut
berperan aktif dalam mengembangkan sistem perbankan
nasional terutama dalam penyediaan dana kegiatan
perbankan. Banyaknya jenis mata uang yang beredar memaksa
pemerintah melakukan penyeragaman mata uang. Maka, meski
hanya untuk waktu yang singkat, pemerintah mengeluarkan
uang kertas RIS yang menggantikan Oeang Republik Indonesia
dan berbagai jenis uang lainnya. Akhirnya, setelah sekian lama
berlaku sebagai acuan hukum pengedaran uang di Indonesia,
Indische Muntwet 1912 diganti dengan aturan baru yang
dikenal dengan Undang-undang Mata Uang 1951.
bank indonesia didirikan pada tahun 1953 yang mempunyai tugas yaitu mancapai dan memelihara kstabilan mata uang rupiah