Berikan contoh kasus(yang benar-benar terjadi di Indonesia, jangan ngarang !) yang dapat mengakibatkan kerugian pada koperasi, kemudian jelaskan kasus tersebut, dan sebutkan cara penanganannya/mengatasinya ? (YANG JAWAB ASAL-ASALAN SAYA LAPORKAN)
Zuhh
Contoh yang kasus yang pernah terjadi di Indonesia yang mengakibatkan kerugian koperasi : 1. Kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.Otoritas bursaefek memastikan skandal yang melibatkan direktur utama perseroan terjadi di koperasi yang dikelolanya dan terpisah dari emiten. Hal ini menyebabkan bursa belum berniat melakukan suspensi perdagangan saham CPGT.. kasus ini masih di proses di persidangan, sidang terkahir pada bulan Februari 2015
2. Kasus Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS), direktur koperasinya yang kini menjadi tersangka. koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp 100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.. Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan (ketua koperasi SS) maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar Cara penyelesaian : Kasus ini bisa digolongkan kedalam kasus korupsi karena penggelapan dana dari para deposan koperasi SS tersebut. KPK harus mengevaluasi seluruh staff, arsip, dan kinerja koperasi tersebut secara transparan. Koperasi tersebut harus mengganti uang simpanan para deposan sesuai jumlah saldo simpanan yang dimiliki oleh para deposan di koperasi SS tersebut minimal 50% karena sudah tanggung jawab koperasi dalam mengelola uang simpanan deposan. Uang simpanan deposan itu juga merupakan hak yang dimiliki para deposan terhadap koperasi SS tersebut.
1. Kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Otoritas bursaefek memastikan skandal yang melibatkan direktur utama perseroan terjadi di koperasi yang dikelolanya dan terpisah dari emiten. Hal ini menyebabkan bursa belum berniat melakukan suspensi perdagangan saham CPGT..
kasus ini masih di proses di persidangan, sidang terkahir pada bulan Februari 2015
2. Kasus Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS), direktur koperasinya yang kini menjadi tersangka. koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp 100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992..
Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan (ketua koperasi SS) maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar
Cara penyelesaian :
Kasus ini bisa digolongkan kedalam kasus korupsi karena penggelapan dana dari para deposan koperasi SS tersebut. KPK harus mengevaluasi seluruh staff, arsip, dan kinerja koperasi tersebut secara transparan. Koperasi tersebut harus mengganti uang simpanan para deposan sesuai jumlah saldo simpanan yang dimiliki oleh para deposan di koperasi SS tersebut minimal 50% karena sudah tanggung jawab koperasi dalam mengelola uang simpanan deposan. Uang simpanan deposan itu juga merupakan hak yang dimiliki para deposan terhadap koperasi SS tersebut.