Desti1212
“orang” berarti “pembawa hak dan kewajiban” atau “subyek dalam hukum”. Di samping orang dalam arti manusia (natuurlijk-persoon) dalam hukum ada juga badan atau perkumpulan yang memiliki hak dan dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia.Badan atau perkumpulan sedemikian, dinamakan “badan hukum” (rechts-persoon).