aldaputriz
Pihak terafiliasi adalah affiliate yaitu 1 anggota dewan komisaris atau pengawas dewan direksi ,pejabat,atau karyawan bank 2 anggota pengurus ,badan pemeriksa,direksi,pejabat,atau karyawan bank , khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dgn peraturan per undang-undangan yang berlaku 3 pihak yang memberikan jasanya kepada bank yang bersangkutan ,termasuk konsultan ,konsultan hukum , akuntan publik ,penilai 4 pihak yang berdasarkan ketentuan yang di tetapkan oleh bank indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank (UU NO.7/1992 tentang perbankan)
1 anggota dewan komisaris atau pengawas dewan direksi ,pejabat,atau karyawan bank
2 anggota pengurus ,badan pemeriksa,direksi,pejabat,atau karyawan bank , khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dgn peraturan per undang-undangan yang berlaku
3 pihak yang memberikan jasanya kepada bank yang bersangkutan ,termasuk konsultan ,konsultan hukum , akuntan publik ,penilai
4 pihak yang berdasarkan ketentuan yang di tetapkan oleh bank indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank (UU NO.7/1992 tentang perbankan)