maurafadhila
Berupa uang atau barang berharga lainnya
0 votes Thanks 0
annisyha99Jenis-Jenis Pajak Pusat : 1. Pajak Penghasilan (PPh) 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 6. Bea Materai.
3 votes Thanks 4
anisalestari1610
Retribusi parkir dan terminal itu termasuk juga?
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai.