yolandiasta
Terdapat 2 cara klo gk salah unilateral dan bilateral. tpi klo menurut aku sich caranya:kita cukup punya satu kewarganegaraan,domisili atau tempat tinggal kita tetap.tapi di bilateral salah satu caranya klo gk salah membagi hak pemajakan berdasarkanpenghasilan. maap klo salah
tpi klo menurut aku sich caranya:kita cukup punya satu kewarganegaraan,domisili atau tempat tinggal kita tetap.tapi di bilateral salah satu caranya klo gk salah membagi hak pemajakan berdasarkanpenghasilan.
maap klo salah