Tolong sebutkan rumus atau penyelesaian penghitungan pajak bea dan cukai impor dan ekspor apabila dalam biaya / cost terdapat FOB
brandalbaik
Batas pembebasan bea cukai dikenal dengan FOB (Freight On Board) USD 50,0 untuk setiap orang per paket kiriman. Jadi, jika nominal barang yang diterima dalam 1 paket melebihi FOB USD 50,0 (setara Rp 660 ribu) maka si penerima otomatis diharuskan membayar pajak bea cukai impor.
Jadi jika barang melebihi batasan 50$, maka dikenakan pajak.. besarnya pajak tergantung dari nilai barang, ongkos pengiriman dan asuransi jika ada.. atau dikenal dengan istilah CIF (Cost=Harga Barang, Insurance=Asuransi, Freight=Ongkos Pengiriman).. Contoh Perhitungan : sebelumnya Nilai CIF dikurangi 50$ (kebijakan pemerintah) Bea Masuk = CIF x Tarif Bea Masuk PPN = (CIF + Tarif bea masuk) x 10% PPh = (CIF + Tarif bea masuk) x 7,5%; bisa 15% ; bisa 2,5%
Jadi jika barang melebihi batasan 50$, maka dikenakan pajak.. besarnya pajak tergantung dari nilai barang, ongkos pengiriman dan asuransi jika ada.. atau dikenal dengan istilah CIF (Cost=Harga Barang, Insurance=Asuransi, Freight=Ongkos Pengiriman)..
Contoh Perhitungan :
sebelumnya Nilai CIF dikurangi 50$ (kebijakan pemerintah)
Bea Masuk = CIF x Tarif Bea Masuk
PPN = (CIF + Tarif bea masuk) x 10%
PPh = (CIF + Tarif bea masuk) x 7,5%; bisa 15% ; bisa 2,5%