Tyaraputry
Fungsi BUMN: Penyedia barang ekonomis dan jasa yg tidak dapat disediakan swasta. Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisien Alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian Penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Peranan BUMN: Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran. Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM. Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional. Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai. Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN. Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpaja untuk mengisi kas negara. Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
BUMN fungsinya sbagai penyedia penyediakan barang ekonomis dan jasa yang tidak dapat disediakan swasta
Perannya : Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.