diyaah
Fungsi pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan , pemupukan dana bagi pembiayaan pembanginan , penyusun kebijakan teknis administratif dibidang investasi , promosi , kerjasama investasi , pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu . PERAN mendorong peran serta masarakat dalam bidang usaha. memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat , menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat.