-penghasilan Dalam 1 tahun = Rp 72.000.000
dikurangi:
1. biaya asuransi = Rp500.000
2. biaya jabatan = 5% × 72jt = Rp 3.600.000
maka penghasilan Neto = 72jt-3,6jt-500rb = Rp 67.900.000
penghasilan neto= Rp 67.900.000
PTKP K/2 (karena anak 2) = 67.500.000
maka PKP= Rp 400.000
PPH Ps 21, karena PKP hanya Rp 400.000 (Tidak sampai Rp 50.000.000) maka Pak Radit tidak dikenakan pajak Penghasilan
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2025 KUDO.TIPS - All rights reserved.
-penghasilan Dalam 1 tahun = Rp 72.000.000
dikurangi:
1. biaya asuransi = Rp500.000
2. biaya jabatan = 5% × 72jt = Rp 3.600.000
maka penghasilan Neto = 72jt-3,6jt-500rb = Rp 67.900.000
penghasilan neto= Rp 67.900.000
dikurangi:
PTKP K/2 (karena anak 2) = 67.500.000
maka PKP= Rp 400.000
PPH Ps 21, karena PKP hanya Rp 400.000 (Tidak sampai Rp 50.000.000) maka Pak Radit tidak dikenakan pajak Penghasilan