Kategori : Uang elektronik sebagai alat pembayaran dalam transaksi
Kata kunci : Uang, elektronik, jaringan internet, Bank Indonesia, transaksi
Dampak pemakaian uang elektronik / digital (e-money) dalam transaksi jual – beli terhadap permintaan uang tunai adalah penurunan tingkat permintaan uang tunai dalam masyarakat. Dampak pemakaian uang elektronik / digital (e-money) dalam transaksi jual – beli juga dapat menyebabkan tidak adanya permintaan terhadap uang tunai apabila semua transaksi jual -beli dalam masyarakat sama sekali menggunakan uang elektronik.
Pembahasan:
Uang elektronik atau uang digital adalah alat pembayaran yang digunakan dalam suatu transaksi secara elektronik dengan menggunakan jaringan internet dimana nilai uangnya tersimpan di dalam media server, baik berbentuk aplikasi maupun chip secara elektronik.
Uang elektronik memiliki nilai yang tersimpan yang tersimpan dalam aplikasi maupun chip serta dapat dipindahtangankan oleh pemiliknya kepada pihak lain. Nilai uang dalam uang elektonik hanya akan berkurang pada saat pemiliknya menggunakannya untuk membayar dalam suatu transaksi.
Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, Uang Elektronik merupakan alat pembayaran yang sah apabila memenuhi beberapa unsur-unsur, yakni:
1. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit.
2. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip.
3. Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.
4. Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Berikut ini adalah beberapa contoh layanan uang elekronik / digital (e-money) yang telah digunakan di Indonesia serta telah disertifikasi oleh Bank Indonesia, baik yang diterbitkan oleh lembaga perbankan maupun non-perbankan, yakni:
1. Indomaret Card, GazCard, E-Toll, E-Cas, yang diterbitkan oleh Bank Mandiri.
2. BBM Money yang diterbitkan oleh Bank Permata.
3. Rekening Ponsel yang diterbitkan oleh Bank CIMB.
4. T-Cash yang diterbitkan oleh Telkomsel.
5. Nobu E-Money yang diterbitkan oleh Bank Bank National Nobu.
6. BCA Flazz dan Sakuku yang diterbitkan oleh Bank BCA.
7. Tap Cash yang diterbitkan oleh Bank BNI
8. Dompetku yang diterbitkan oleh Indosat
9. Tunaiku yang diterbitkan oleh XL
10. Doku Wallet yang diterbitkan oleh Doku
11. MYNT yang diterbitkan oleh Artajasa
Berikut ini adalah beberap manfaat dari penggunaan elektonik dalam transaksi jual-beli dalam masyarakat, yaitu:
1. Uang elektronik mampu memberikan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi.
2. Uang elektronik mampu memberikan akurasi tinggi dalam bertransaksi.
3. Sangat mudah dilakukan dalam melakukan transaksi massal dalam skal kecil, menengah maupun besar.
Sebagian masyarakat kadangkala masih menemui kesulitan dalam membedakan uang elektronik dengan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, padahal keduanya adalah dua hal yang berbeda dimana uang elektronik adalah bersifat prabayar sedangkan alat pembayaran dengan menggunkan kartu bersifat akses. Berikut ini adalah beberapa poin perbedaannya:
1. Nilai uang pada uang elektronik tercatat dalam stored value, sedangkan nilai uang pada alat pembayaran menggunakan kartu tidak tercatat pada kartu.
2. Pada uang elektronik, dana yang tercatat berada dalam penguasaan konsumen, sedangkan pada alat pembayaran menggunakan kartu dana berada dalam pengelolaan bank.
3. Pada uang elektronik, perpindahan dana pada saat transaksi adalah dalam bentuk nilai elektronik dengan hanya melakukan verifikasi pada merchant, sedangkan pada alat pembayaran menggunakan kartu perpindahan dana pada saat transaksi dilakukan dengan melakukan suatu akses secara daring kepada computer penerbit kartu untuk otorisasi pembayaran atas rekening pemilik kartu.
Verified answer
Mapel : Ekonomi
Kelas : X SMA
Kategori : Uang elektronik sebagai alat pembayaran dalam transaksi
Kata kunci : Uang, elektronik, jaringan internet, Bank Indonesia, transaksi
Dampak pemakaian uang elektronik / digital (e-money) dalam transaksi jual – beli terhadap permintaan uang tunai adalah penurunan tingkat permintaan uang tunai dalam masyarakat. Dampak pemakaian uang elektronik / digital (e-money) dalam transaksi jual – beli juga dapat menyebabkan tidak adanya permintaan terhadap uang tunai apabila semua transaksi jual -beli dalam masyarakat sama sekali menggunakan uang elektronik.
Pembahasan:
Uang elektronik atau uang digital adalah alat pembayaran yang digunakan dalam suatu transaksi secara elektronik dengan menggunakan jaringan internet dimana nilai uangnya tersimpan di dalam media server, baik berbentuk aplikasi maupun chip secara elektronik.
Uang elektronik memiliki nilai yang tersimpan yang tersimpan dalam aplikasi maupun chip serta dapat dipindahtangankan oleh pemiliknya kepada pihak lain. Nilai uang dalam uang elektonik hanya akan berkurang pada saat pemiliknya menggunakannya untuk membayar dalam suatu transaksi.
Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, Uang Elektronik merupakan alat pembayaran yang sah apabila memenuhi beberapa unsur-unsur, yakni:
1. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit.
2. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip.
3. Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.
4. Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Berikut ini adalah beberapa contoh layanan uang elekronik / digital (e-money) yang telah digunakan di Indonesia serta telah disertifikasi oleh Bank Indonesia, baik yang diterbitkan oleh lembaga perbankan maupun non-perbankan, yakni:
1. Indomaret Card, GazCard, E-Toll, E-Cas, yang diterbitkan oleh Bank Mandiri.
2. BBM Money yang diterbitkan oleh Bank Permata.
3. Rekening Ponsel yang diterbitkan oleh Bank CIMB.
4. T-Cash yang diterbitkan oleh Telkomsel.
5. Nobu E-Money yang diterbitkan oleh Bank Bank National Nobu.
6. BCA Flazz dan Sakuku yang diterbitkan oleh Bank BCA.
7. Tap Cash yang diterbitkan oleh Bank BNI
8. Dompetku yang diterbitkan oleh Indosat
9. Tunaiku yang diterbitkan oleh XL
10. Doku Wallet yang diterbitkan oleh Doku
11. MYNT yang diterbitkan oleh Artajasa
Berikut ini adalah beberap manfaat dari penggunaan elektonik dalam transaksi jual-beli dalam masyarakat, yaitu:
1. Uang elektronik mampu memberikan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi.
2. Uang elektronik mampu memberikan akurasi tinggi dalam bertransaksi.
3. Sangat mudah dilakukan dalam melakukan transaksi massal dalam skal kecil, menengah maupun besar.
Sebagian masyarakat kadangkala masih menemui kesulitan dalam membedakan uang elektronik dengan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, padahal keduanya adalah dua hal yang berbeda dimana uang elektronik adalah bersifat prabayar sedangkan alat pembayaran dengan menggunkan kartu bersifat akses. Berikut ini adalah beberapa poin perbedaannya:
1. Nilai uang pada uang elektronik tercatat dalam stored value, sedangkan nilai uang pada alat pembayaran menggunakan kartu tidak tercatat pada kartu.
2. Pada uang elektronik, dana yang tercatat berada dalam penguasaan konsumen, sedangkan pada alat pembayaran menggunakan kartu dana berada dalam pengelolaan bank.
3. Pada uang elektronik, perpindahan dana pada saat transaksi adalah dalam bentuk nilai elektronik dengan hanya melakukan verifikasi pada merchant, sedangkan pada alat pembayaran menggunakan kartu perpindahan dana pada saat transaksi dilakukan dengan melakukan suatu akses secara daring kepada computer penerbit kartu untuk otorisasi pembayaran atas rekening pemilik kartu.