September 2018 1 31 Report
Apakah yang di maksud 'biaya jabatan' pada perhitungan PTKP (penghasilan tidak kena pajak) hanya untuk pegawai negeri? apakah juga dikenakan pada karyawan swasta yg juga bekerja secara tetap?

Recommend Questions



Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.