Apakah yang di maksud 'biaya jabatan' pada perhitungan PTKP (penghasilan tidak kena pajak) hanya untuk pegawai negeri? apakah juga dikenakan pada karyawan swasta yg juga bekerja secara tetap?
sholeha25
Biaya jabatan adalah biaya yang ditetpkan oleh pihak perpajakan sebagai pengurang hsil bruto/ gaji biaya jabatan adalah salah satu komponen pengurang dalam suatu perhitungan spt pph org pribadi, selain ptkp dan iuran tht dan dana pensiun yang dibayarkan oleh seorang karyawan biaya jabatan adalah presentasi asumsi pihak perpajakan bahwa sebagai seorang pekerja/karyawan pasti memiliki pengeluaran (biaya) selama satu tahun pasti dalam hubungannya dengna pekerjaannya dan untuk itu semua pihak perpajakan menetapkan biaya jabatan dikenakan tarif 5 persen dikali penghasilan bruto setahun, dan setinggi-tingginya 6 juta atau 500 ribu (sesuai peraturan terbaru )
biaya jabatan adalah salah satu komponen pengurang dalam suatu perhitungan spt pph org pribadi, selain ptkp dan iuran tht dan dana pensiun yang dibayarkan oleh seorang karyawan
biaya jabatan adalah presentasi asumsi pihak perpajakan bahwa sebagai seorang pekerja/karyawan pasti memiliki pengeluaran (biaya) selama satu tahun pasti dalam hubungannya dengna pekerjaannya
dan untuk itu semua pihak perpajakan menetapkan
biaya jabatan dikenakan tarif 5 persen dikali penghasilan bruto setahun, dan setinggi-tingginya 6 juta atau 500 ribu (sesuai peraturan terbaru )