elissarustam Formal adalah lapangan atau bidang usaha yang mendapat izin dari pejabat berwenang dan terdaftar di kantor pemerintahan. co/ BUMN, BUMS, KOPERASI Informal adalah bidang usaha yang tidak memiliki keresmian usaha dan usaha tsb tidak memiliki izin dari pemerintah dan tidak terdaftar di lembaga pemerintahan. co/ pedagang kaki lima/asongan.
0 votes Thanks 1
Maxime
Sektor usaha informal adalh sektor usaha yang tidak memiliki izin dan keresmian dalam berusaha dan tidak terdaftar di lembaga pemerintah. Conto : warung makan, tempat saloon, dllsedangkan sektor usaha formal sebaliknya, badan usaha yang memiliki izin dan keresmian ber usaha dan terdaftar di kantor pemerintahan dan pajak, apabila dilihat dikantor pajak dan pemerintah tertera usaha apa yang dijalankan. Semoga membantu. Maaf kalo salah
Informal adalah bidang usaha yang tidak memiliki keresmian usaha dan usaha tsb tidak memiliki izin dari pemerintah dan tidak terdaftar di lembaga pemerintahan. co/ pedagang kaki lima/asongan.
sektor usaha formal sebaliknya, badan usaha yang memiliki izin dan keresmian ber usaha dan terdaftar di kantor pemerintahan dan pajak, apabila dilihat dikantor pajak dan pemerintah tertera usaha apa yang dijalankan.
Semoga membantu. Maaf kalo salah