iradisma
BUMN Penyedia barang ekonomis dan jasa yg tidak dapat disediakan swasta.Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisienAlat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian Penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
BUMDPelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .Penyusun kebijakan teknis administratif di bidang ; investasi , promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.
1 votes Thanks 3
AprilliaTriAnzarsari
Manfaat-manfaat BUMN 1. Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa. 2. Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja. 3. Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
BUMD : 1.Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan . 2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan . 3. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .
Penyedia barang ekonomis dan jasa yg tidak dapat disediakan swasta.Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisienAlat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian Penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
BUMDPelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .Penyusun kebijakan teknis administratif di bidang ; investasi , promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.
1. Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
2. Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
3. Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
BUMD :
1.Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan .
2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .
3. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .