Pak Ramli seorang karyawan BUMN berpenghasilan Rp.5000.000 perbulan. Istrinya tidak bekerja dan mempunyai dua anak. Maka besar PPh terutang yang harus dibayar setiap tahunnya menurut UU 36/2008 sebesar ... (sm crany)
WiasPutri
Penghasilan selama setahun ⇒ 5.000.000 x 12 = 60.000.000 wajib pajak = 15.840.000 sudah menikah = 1.320.000 anak = 1.320.000 x 2 = 2.460.000 PTKP = 15.840.000+1.320.000+2.460.000 = 18.620.000 PKP = 60.000.000 - 18.620.000 = 41.380.000
wajib pajak = 15.840.000
sudah menikah = 1.320.000
anak = 1.320.000 x 2 = 2.460.000
PTKP = 15.840.000+1.320.000+2.460.000 = 18.620.000
PKP = 60.000.000 - 18.620.000 = 41.380.000
PPH = 41.380.000 : 1000 = 41.380
pajak penghasilan yg harus dibayar 41.380