1.sebutkan dan jelaskan 3 lembaga penunjang pasar modal 2.sebutkan dan jelaskan keuntungan bagi para pemilik dana jika membeli saham dipasar modal
varlordKelas : XI Pelajaran : Ekonomi Kategori : Pasar Modal Kata Kunci : Lembaga Penunjang, Keuntungan
1. Berikut ini adalah lembaga-lembaga penunjang pasar modal :
a. Biro Administrasi Efek (BAE) adalah lembaga penunjang pasar modal yang membantu mengadministrasikan efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder dengan bentuk pelayanan berupa pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek.
b. Bank kustodian merupakan bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah.
c. Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus.
d. Perusahaan pemeringkat efek adalah penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat efek.
e. Penanggung adalah pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan atau bunga emisi obligasi juga sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji.
2. Berikut ini adalah keuntungan yang diperoleh oleh para pemilik modal yang membeli saham di pasar modal :
a. Memperoleh dividen (pembagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada para pemegang saham) setiap kali perusahaan yang dibeli sahamnya mendapat untung. Arti dari dividen adalah.
b. Mendapat capital gain dari nilai saham yang dimiliki jika saham dijual dengan harga yang lebih tinggi daripada sewaktu membelinya.
Pelajaran : Ekonomi
Kategori : Pasar Modal
Kata Kunci : Lembaga Penunjang, Keuntungan
1. Berikut ini adalah lembaga-lembaga penunjang pasar modal :
a. Biro Administrasi Efek (BAE) adalah lembaga penunjang pasar modal yang membantu mengadministrasikan efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder dengan bentuk pelayanan berupa pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek.
b. Bank kustodian merupakan bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah.
c. Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus.
d. Perusahaan pemeringkat efek adalah penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat efek.
e. Penanggung adalah pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan atau bunga emisi obligasi juga sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji.
2. Berikut ini adalah keuntungan yang diperoleh oleh para pemilik modal yang membeli saham di pasar modal :
a. Memperoleh dividen (pembagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada para pemegang saham) setiap kali perusahaan yang dibeli sahamnya mendapat untung. Arti dari dividen adalah.
b. Mendapat capital gain dari nilai saham yang dimiliki jika saham dijual dengan harga yang lebih tinggi daripada sewaktu membelinya.