1. Hitunglah pajak penghasilan untuk wajib pajak yang memiliki pendapatan kena pajak Rp 48.000.000
2. Hitunglah pajak penghasilan untuk seseorang yang mempunyai PKP Rp 125.000.000
3. Hitunglah pajak penghasilan dari wajib pajak yang mempunyai penghasilan kena pajak Rp 280.000.000
4. Hitunglah pajak penghasilan dari wajib pajak yang memiliki PKP Rp 532.000.000
5. Utari memiliki tanah seluas 300m² dengan nilai objek pajak per m² Rp 2.500.000. Di atas tanah itu, ia membangun rumah seluas 12 x 20m dengan nilai objek pajak per m² Rp 500.000. Hitunglah pajak bumi dan bangunan Utari, jika diketahui nilai jual objek pajak tidak kena pajak Rp 12.000.000
(Dihitung pakai cara ya)
ayusls253
1.5%x 48.000.000=240.000.000 2.5% x 125.000.000= 625.000.000
4.5%x 43.000.000=215.000.000 25% x 500.000.000= 12.500.000.000+ =12.715.000.000 kalo salah maaf yah
2.5% x 125.000.000= 625.000.000
4.5%x 43.000.000=215.000.000
25% x 500.000.000= 12.500.000.000+
=12.715.000.000
kalo salah maaf yah