WTO menganut empat prinsip perdagangan bebas. salah satu prinsip yang paling banyak di langgar oleh negara maju adalah
proprocrastinator
Prinsip non-diskriminasi sering dilanggar oleh negara maju karena negara maju ingin melindungi industri domestik mereka. Prinsip non-diskiriminasi menyatakan bahwa dalam kondisi yang sama, setiap negara yang berdagang dengan suatu negara harus diperlakukan sama. Nyatanya, beberapa negara maju menetapkan kebijakan yang dapat dibilang memojokkan negara-negara tertentu dan agak bias. Kebijakan yang mereka terapkan cenderung bersifat implisit dan tidak blak-blakkan (misalnya memprioritaskan produk ramah lingkungan, dll.).
Contohnya pelarangan untuk mengimpor rokok dengan "rasa" selain menthol di AS. Kebijakan ini oleh pihak Indonesia dinilai sebagai pelanggaran prinsip perdagangan bebas, karena Indonesia tidak bisa mengimpor rokok kretek ke AS. Contoh lain adalah kebijakan anti-dumping Uni Eropa terhadap RRT.
Contohnya pelarangan untuk mengimpor rokok dengan "rasa" selain menthol di AS. Kebijakan ini oleh pihak Indonesia dinilai sebagai pelanggaran prinsip perdagangan bebas, karena Indonesia tidak bisa mengimpor rokok kretek ke AS. Contoh lain adalah kebijakan anti-dumping Uni Eropa terhadap RRT.
Semoga membantu!