Wewenang ojk dalam rangka mengadakan pengawasan bank bank
tommyminggus
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;melakukan penunjukan pengelola statuter;menetapkan penggunaan pengelola statuter;menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; danmemberikan dan/atau mencabut:izin usaha;izin orang perseorangan;efektifnya pernyataan pendaftaran;surat tanda terdaftar;persetujuan melakukan kegiatan usaha;pengesahan;persetujuan atau penetapan pembubaran; danpenetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
1) Pengaturan & pengawasan mengenai kelembagaan bank
2) Pengaturan & pengawasan mengenai kesehatan bank
3) Pengaturan & pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank
4) Pemeriksaan Bank