Untuk mensosialisasikan tentang jasa keuangan, OJK dapat melakukan serangkaian sosialisasi kepada konsumen pengguna jasa keuangan. Yang bukan termasuk materi sosialisasi oleh OJK adalah… A. produk keuangan B. investasi ilegal C. lembaga jasa keuangan D. kebijakan moneter E. karakteristik jasa keuangan