Tuliskan karakteristik perekonomian indonesia berdasarkan UUD 1945
dinarnuruls
Kekeluargaan menjadi azas mendasar dalam demokrasi ekonomi Indonesia. Peran Negara sangat penting dalam mengelola sumber daya ekonomi yang penting bagi masyarakat. Kemakmuran masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya ekonomi yang terdapat di tanah air Indonesia, bukan kemakmuran seseorang atau kelompok orang. Melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan perorangan atau pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktik kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945. Perekonomian indonesia ditopang oleh tiga pelaku utama yaitu Koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Jiwa dari Pasal 33 UUD 1945 yang berlandaskan semangat sosial, menempatkan penguasaan terhadap berbagai sumber daya untuk kepentingan publik (seperti sumber daya alam) pada negara. Kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional menjadi prinsip dasar yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku ekonomi di Indonesia.
Peran Negara sangat penting dalam mengelola sumber daya ekonomi yang penting bagi masyarakat.
Kemakmuran masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya ekonomi yang terdapat di tanah air Indonesia, bukan kemakmuran seseorang atau kelompok orang.
Melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan perorangan atau pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktik kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.
Perekonomian indonesia ditopang oleh tiga pelaku utama yaitu Koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan.
Jiwa dari Pasal 33 UUD 1945 yang berlandaskan semangat sosial, menempatkan penguasaan terhadap berbagai sumber daya untuk kepentingan publik (seperti sumber daya alam) pada negara.
Kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional menjadi prinsip dasar yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku ekonomi di Indonesia.