Tugas, wewenang pengurus koperasi apa aja ya makasi ya
Silvhya
Tugas : mengelola koperasi & usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan & belanja koperasi. Wewenang : mewakili koperasi didalam & diluar pengadilan, memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Wewenang : mewakili koperasi didalam & diluar pengadilan, memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar.