Tugas-tugas bank antara lain sebagai berikut pertama sebagai perantara kredit kedua mengatur sirkulasi uang ketiga menciptakan kredit keempat mengatur dan menjaga sistem pembayaran kelima menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang merupakan tugas bank sentral adalah
Adelarozka
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.