FarhanAlfii
Penanggung resiko, Pembiayaan, Pengumpul dana, meningkatkan faeda dari dana masyarakat
0 votes Thanks 2
FitriaUlfah1.Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 2.Memberikan kredit. 3.Menerbitkan surat pengakuan utang. 4.Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya. 5.Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. 6.Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya. 7.Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box). 8.Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak. 9.Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek. 10.Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat. 11.Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 12.Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
2.Memberikan kredit.
3.Menerbitkan surat pengakuan utang.
4.Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
5.Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6.Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.
7.Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
8.Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
9.Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
10.Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
11.Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
12.Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.