AlfinaAPR
1. OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang yaitu pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. 2. Fungsi utama bank adalah sebagai penghimpunan dan penyalur dana masyarakat. 3. Perbedaan bank konvensional dan syariah: a. bank syariah berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa. bank konvensional berdasarkan prinsip bunga. b. hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan (syariah), sedangkan bank konvensional hubungannya dengan nasabah dalam bentuk debitur dan kreditur. c. penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah (syariah) , sedangkan dalam bank konvensional, tidak terdapat dewan sejenis. 4. Kredit aktif adalah pinjaman yang diberikan kepada masyarakat, spt : kredit rekening koran, kredit reimburs, kredit kasep, kredit dokumenter, kredit dengan jaminan surat surat berharga. kredit pasif adalah simpanan masyarakat, spt: giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, deposit on call, deposito automatic roll over. 8. produk pegadaian: a. penyaluran kredit b. penyaluran pembiayaan c. investasi emas d. aneka jasa lainnya , spt: jasa taksiran, titipan, sertifikasi baru mulia dan jasa pengiriman uang. 9. pasar uang adalah pasar dimana terjadi pemindahalihan hak penggunaan uang dalam jangka pendek, yaitu kurang dari satu tahun. sedangkan pasar modal adalah pasar dimana instrumen-instrumen keuangan yang jatuh temponya lebih dari satu tahun diperjualbelikan.
2. Fungsi utama bank adalah sebagai penghimpunan dan penyalur dana masyarakat.
3. Perbedaan bank konvensional dan syariah:
a. bank syariah berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa. bank konvensional berdasarkan prinsip bunga.
b. hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan (syariah), sedangkan bank konvensional hubungannya dengan nasabah dalam bentuk debitur dan kreditur.
c. penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah (syariah) , sedangkan dalam bank konvensional, tidak terdapat dewan sejenis.
4. Kredit aktif adalah pinjaman yang diberikan kepada masyarakat, spt : kredit rekening koran, kredit reimburs, kredit kasep, kredit dokumenter, kredit dengan jaminan surat surat berharga.
kredit pasif adalah simpanan masyarakat, spt: giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, deposit on call, deposito automatic roll over.
8. produk pegadaian:
a. penyaluran kredit
b. penyaluran pembiayaan
c. investasi emas
d. aneka jasa lainnya , spt: jasa taksiran, titipan, sertifikasi baru mulia dan jasa pengiriman uang.
9. pasar uang adalah pasar dimana terjadi pemindahalihan hak penggunaan uang dalam jangka pendek, yaitu kurang dari satu tahun. sedangkan pasar modal adalah pasar dimana instrumen-instrumen keuangan yang jatuh temponya lebih dari satu tahun diperjualbelikan.
semoga membantu :)