May 2021 0 69 Report
TOLONG DIBANTU MENGGUNAKAN CARA PENGERJAANNYA SECARA LENGKAP ! TERIMA KASIH
__________________________

PERTANYAAN ↓
______________________
Seorang wajib pajak mempunyai Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp. 75.000.000,00. Hitunglah besarnya Pajak Penghasilan ! Jika besarnya Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 45.000.000,00 hitunglah besarnya pajak terutang !
______________________​
More Questions From This User See All

Recommend Questions



Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.