Terdapat seorang penjaja cilok yang menjualkan buatan orang lain dengan sistem: - modal seluruhnya (mulai dari grobag, peralatan, dan produk) disediakan juragan - bagi hasil (Keuntungan dibagi 2 antara juragan dan si penjual cilok) - Jika cilok sisa, maka dikembalikan ke juragan cilok tersebut Dengan ketentuan diatas apakah si penjaja cilok tersebut bisa disebut wirausaha? Jelaskan alasannya
ya karena wiraswasta atau usahawan adalah orang yang melakukan aktivitas wirausaha yang dicirikan dengan pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun manajemen operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya.
Jawaban:
ya karena wiraswasta atau usahawan adalah orang yang melakukan aktivitas wirausaha yang dicirikan dengan pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun manajemen operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya.
maaf klo salah