October 2022 1 4 Report
Terdapat seorang penjaja cilok yang menjualkan buatan orang lain dengan sistem: - modal seluruhnya (mulai dari grobag, peralatan, dan produk) disediakan juragan - bagi hasil (Keuntungan dibagi 2 antara juragan dan si penjual cilok) - Jika cilok sisa, maka dikembalikan ke juragan cilok tersebut Dengan ketentuan diatas apakah si penjaja cilok tersebut bisa disebut wirausaha? Jelaskan alasannya​

Recommend Questions



Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.