Pak Hasan bekerja, dan mempunyai istri yang bekerja juga, tapi belum mempunyai anak Bila PTKP/ tahun untuk wajib pajak adaiah Rp 15.840.000, dan PTKP setiap tanggungan.Maka Berapa besarkah PTKP yang didapat pak Hasan?? Sekalian caranya ya. Makasih :)
fitriduatujuh
Wajib pajak sendiri = 15.840.000 tambahan karena menikah = 1.320.000 PTKP = 17.160.000
tambahan karena menikah = 1.320.000
PTKP = 17.160.000