Suatu pajak yang pengenaannya pertama-tama memperlihatkan keadaan pribadi disebut?
dwikidermawan3Menurut Sifatnya Terbagi menjadi 2 yaitu, pajak langsung dan tidak langsung.- Pajak Langsung adalah pajak-pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu, misalnya PPh. - Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu saja, misalnya Pajak Pertambahan Nilai. b. Menurut Sasaran/Objeknya Terbagi menjadi dua yaitu, pajak subjektif dan pajak objektif. - Pajak subjektif adalah jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak (subjeknya). Setelah diketahui keadaan subjenya barulah diperhatikan keadaan objeknya sesuai gaya pikul, apakah dapat dikenakan pajak atau tidak, misalnya PPh. - Pajak Objektif adalah jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan /melihat objeknya, baik berupa keadaan perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah itu, baru dicari subjeknya yang mempunyai hubungan hokum dengan objek yang telah diketahui, misalnya Pajak Pertambahan Nilai.
- Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu saja, misalnya Pajak Pertambahan Nilai.
b. Menurut Sasaran/Objeknya Terbagi menjadi dua yaitu, pajak subjektif dan pajak objektif.
- Pajak subjektif adalah jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak (subjeknya). Setelah diketahui keadaan subjenya barulah diperhatikan keadaan objeknya sesuai gaya pikul, apakah dapat dikenakan pajak atau tidak, misalnya PPh.
- Pajak Objektif adalah jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan /melihat objeknya, baik berupa keadaan perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah itu, baru dicari subjeknya yang mempunyai hubungan hokum dengan objek yang telah diketahui, misalnya Pajak Pertambahan Nilai.