Siapa yang menanggung kewajiban ( hutang ) bank kepada pihak lain jika ada bank yang dilikuidasi (dibubarkan)
greymiauw
Biasanya bank adl perushaan berbentuk PT, maka pihak I yg harus menanggung kewajiban kepada pihak ketiga adalah bank itu sendiri, biasanya hartanya dulu dimulai dengan current asset, jika tdk mencukupi, beralaih ke fixed assetnya dan terakhir adalah para pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya masing2.
3 votes Thanks 7
caka1
Sekalipun bank dilikuidasi ,pihak pertama tetap bertanggung jawab trhadap hutang bank, sesuai dengan perjanjian yg dibuat bank sebelumnya bersama pemilik saham lainny .