Lanithyazdalam SK Direksi BI No: 32/33/Kep/Dir, Tentang Bank Umum tanggal 12 Mei 1999 :2.1.1 Syarat Umum Dalam pasal 3 disebutkan :
1)Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia. 2)Bank hanya dapat didirikan oleh: a)WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia; atau b)WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan/atau Badan Hukum Asing secara kemitraan. Selanjutnya dalam pasal 4 disebutkan: 1)Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah); 2)Modal disetor bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perkoperasian; 3)Modal disetor yang berasal dari warga Negara asing dan/atau badan hukum asing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka (2) b setinggi-tingginya sebesar 99 % (Sembilan puluh sembilah persen) dari modal disetor bank.
Jelas? Semoga membantu... maaf panjang... masuk aja ke situs Bank Indonesia
Dalam pasal 3 disebutkan :
1) Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia.
2) Bank hanya dapat didirikan oleh:
a) WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia; atau
b) WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan/atau Badan Hukum Asing secara kemitraan.
Selanjutnya dalam pasal 4 disebutkan:
1) Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
2) Modal disetor bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perkoperasian;
3) Modal disetor yang berasal dari warga Negara asing dan/atau badan hukum asing, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka (2) b setinggi-tingginya sebesar 99 % (Sembilan puluh sembilah persen) dari modal disetor bank.
Jelas? Semoga membantu... maaf panjang... masuk aja ke situs Bank Indonesia